KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menetapkan enam perusahaan asing yang bakal menjadi pemungut, penyetor, dan pelapor pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi barang/jasa digital. Konsumen barang/jasa tersebut nantinya akan membayar 10% dari nilai transaksi mulai 1 Agustus 2020. Enam perusahaan yang ditunjuk itu telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN antara lain Amazon Web Service Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix Internasional B.V. dan, Spotify AB. Baca Juga: CITA: Semester II-2020, penerimaan pajak bakal tertolong pemulihan ekonomi
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 tentang Batasan Kriterian Tertentu Pemungut serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean. Sebelumnya, Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, implementasi dari pungutan PPN barang/jasa digital bisa lebih dari Rp 10,2 triliun. Namun, khusus untuk enam perusahaan yang baru ditunjuk, dirinya belom punya proyeksi. Kendati begitu, kata Yoga enam perusahaan ini barulah tahap pertama. Artinya, kemungkinan di tahun ini masih ada pertambahan perusahaan digital asing yang bertanggung jawab atas pajak konsumen.