MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, masih banyak perkantoran yang mewajibkan karyawan masuk kerja. Hal itu terlihat dari kemacetan sejumlah ruas jalan di Jakarta. Padahal, PPKM darurat mewajibkan karyawan yang tidak bekerja pada sektor esensial untuk tetap berada di rumah guna menekan penularan Covid-19. Nah, bagi perusahaan yang melanggar kebijakan tersebut tentu saja ada sanksi pidana yang akan dikenakan sesuai KUHP Pasal 212 dan Pasal 218, serta Pasal 14 UU no 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU no 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Kantor Paksa Karyawan Masuk saat PPKM Darurat, Begini Cara Lapornya!
MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, masih banyak perkantoran yang mewajibkan karyawan masuk kerja. Hal itu terlihat dari kemacetan sejumlah ruas jalan di Jakarta. Padahal, PPKM darurat mewajibkan karyawan yang tidak bekerja pada sektor esensial untuk tetap berada di rumah guna menekan penularan Covid-19. Nah, bagi perusahaan yang melanggar kebijakan tersebut tentu saja ada sanksi pidana yang akan dikenakan sesuai KUHP Pasal 212 dan Pasal 218, serta Pasal 14 UU no 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU no 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.