KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebelumnya MK menyatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat pada November. Pada keputusan tersebut MK memberikan jangka waktu dua tahun untuk dilakukan perbaikan. Apabila dalam jangka waktu tersebut UU Cipta Kerja tidak ada perbaikan maka, otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen. Oleh karenanya, saat ini pemerintah tengah melakukan revisi revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) sebagai langkah perbaikan UU Cipta Kerja.
Kantor Staf Presiden Sebut Revisi UU PPP Jadi Kunci Perbaikan UU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebelumnya MK menyatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat pada November. Pada keputusan tersebut MK memberikan jangka waktu dua tahun untuk dilakukan perbaikan. Apabila dalam jangka waktu tersebut UU Cipta Kerja tidak ada perbaikan maka, otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen. Oleh karenanya, saat ini pemerintah tengah melakukan revisi revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) sebagai langkah perbaikan UU Cipta Kerja.