Kantor Staf Presiden: Tak ada cara baru atasi ketimpangan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tampaknya cukup puas atas performa penyaluran bantuan sosial yang berhasil menurunkan indeks gini rasio hingga 0,391 pada September 2017 lalu.

Yanuar Nugroho, Deputi II Bidang Kajian dan Pengelolaan Program Prioritas Kantor Staf Presiden mengatakan tahun ini tak ada langkah pemerintah untuk mempersempit ketimpangan masih seperti tahun lalu.

"Langkahnya sama seperti tahun lalu sebenarnya, tapi kita memastikan tidak adanya interrupted service, misalnya orang miskin pemegang KIS ditolak di rumah sakit saat klaim," katanya kepada KONTAN, Kamis (8/2).


Yanuar menambahkan, tahun ini terutama pemerintah akan terus memperbaiki pendataan penerima program bantuan sosial.

Sekadar informasi, penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sendiri pada Januari lalu alami kendala. Masih ada 13% yang belum tersalurkan, lantaran terjadi masalah di perbankan.

"Tidak hanya BPNT, tapi seluruh program kemiskinan terutama soal data. Data itu menentukan ketajaman dan keakuratan penerima, alokasi. Dan juga itu tidak tugas satu kementerian, terlebih ada lagi bank, Himbara. Saya kira itu memang butuh koordinasi," sambung Yanuar.

Sementara itu dari survei International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) sejatinya masyarakat menganggap adanya peningkatan ketimpangan. Dari survei serupa pada tahun lalu persepsi masyarakat terhadap ketimpangan berada di angka 4,4 sementara pada 2017 meningkat menjadi 5,7.

"Indeks ketimpangan sosial ini mengindikasikan berapa banyak ranah dari 10 ranah yang dinilai timpang oleh seluruh responden. Artinya dengan skor 5,6 masyarakat menilai setidaknya ada lima hingga enam sumber ketimpangan," kata Bagus Takwin saat memaparkan hasil survei tersebut di Jakarta, Kamis (8/2).

Ia menambahkan secara keseluruhan 84% partisipan mempersepsikan adanya ketimpangan setidaknya pada satu ranah. Atau delapan dari sepuluh masyarakat mempersepsikan adanya ketimpangan.

Dari hasil tersebut ada delapan rekomendasi yang diusulkan oleh INFID, yaitu memberikan tunjangan PHK, perbaikan regulasi perpajakan, tunjangan pelatihan kerja, relaokasi 5%-10% untuk meningkatkan investasi SDM perempuan dari anggaran pendidikan dalam APBN, insentif penciptaan lapangan kerja bagi kabupaten dan kotak, perluasan akses ketenagakerjaan, pelatihan magang sektoral, dan bantuan konsultasi dan agen pencarian kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto