KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah kebiasaan baru dalam kondisi pandemi Covid-19, Kanwil Direktrat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Banten tetap gencar dalam pengawasan terhadap peredaran Rokok illegal di wilayah Provinsi Banten. Pada Selasa (8/10) dini hari, Kanwil DJBN Banten dilakukan penindakan terhadap Truk Mitsubishi Colt Diesel nopol BE 8929 PP di Rest Area KM 42,5 tol Tangerang-Merak, Balaraja, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan keterangan sopir, rokok ilegal tersebut berasal dari kudus dengan tujuan padang. Atas penindakan tersebut, Tim P2 Kanwil DJBC Banten menyita barang bukti berupa rokok dilekati pita cukai palsu merek “X Bold” sebanyak 208.000 batang dan rokok tanpa dilekati pita cukai merek “Surya Galaxy” sebanyak 280.000 batang.
Kanwil DJBC Banten gempur peredaran rokok ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah kebiasaan baru dalam kondisi pandemi Covid-19, Kanwil Direktrat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Banten tetap gencar dalam pengawasan terhadap peredaran Rokok illegal di wilayah Provinsi Banten. Pada Selasa (8/10) dini hari, Kanwil DJBN Banten dilakukan penindakan terhadap Truk Mitsubishi Colt Diesel nopol BE 8929 PP di Rest Area KM 42,5 tol Tangerang-Merak, Balaraja, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan keterangan sopir, rokok ilegal tersebut berasal dari kudus dengan tujuan padang. Atas penindakan tersebut, Tim P2 Kanwil DJBC Banten menyita barang bukti berupa rokok dilekati pita cukai palsu merek “X Bold” sebanyak 208.000 batang dan rokok tanpa dilekati pita cukai merek “Surya Galaxy” sebanyak 280.000 batang.