KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat mengingatkan kepada seluruh wajib pajak untuk segera memenuhi sejumlah kewajiban pembayaran pajak. Ada empat kewajiban yang batas waktunya akan berakhir selama September 2024. Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar mengatakan Kanwil DJP Jakarta Barat berkomitmen memberi dukungan untuk tidak menunda kewajiban pembayaran pajak. Menurutnya informasi lebih lanjut mengenai batas akhir pembayaran atau penyetoran pajak ini diatur dalam PMK Nomor 242/PMK.03/2014. "Kami ucapkan terima kasih atas pemenuhan kewajiban perpajakan Saudara yang sudah membayar pajak secara teratur dan tepat Waktu," jelas Farid pada keterangan resmi, Jumat (6/9).
Kanwil DJP Jakarta Barat Ingatkan Batas Akhir Penyetoran Pajak, Simak Jadwalnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat mengingatkan kepada seluruh wajib pajak untuk segera memenuhi sejumlah kewajiban pembayaran pajak. Ada empat kewajiban yang batas waktunya akan berakhir selama September 2024. Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar mengatakan Kanwil DJP Jakarta Barat berkomitmen memberi dukungan untuk tidak menunda kewajiban pembayaran pajak. Menurutnya informasi lebih lanjut mengenai batas akhir pembayaran atau penyetoran pajak ini diatur dalam PMK Nomor 242/PMK.03/2014. "Kami ucapkan terima kasih atas pemenuhan kewajiban perpajakan Saudara yang sudah membayar pajak secara teratur dan tepat Waktu," jelas Farid pada keterangan resmi, Jumat (6/9).