KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat mencatat realisasi penerimaan pajak hingga 31 Agustus 2024 sebesar Rp 62,58 triliun. Angka ini mencapai 60,55% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 102,41 triliun. Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Eddi Wahyudi, menjelaskan bahwa penerimaan pajak didominasi oleh penerimaan Pajak Penghasilan (PPM) yang mencapai Rp 60,01 triliun atau 95,91% dari total penerimaan. “Berdasarkan jenis pajaknya, mayoritas jenis pajak utama tumbuh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya,” jelas Eddi dalam keterangan resmi, Selasa (17/9).
Kanwil DJP Jakarta Pusat Catat Penerimaan Pajak Rp 62,59 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat mencatat realisasi penerimaan pajak hingga 31 Agustus 2024 sebesar Rp 62,58 triliun. Angka ini mencapai 60,55% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 102,41 triliun. Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Eddi Wahyudi, menjelaskan bahwa penerimaan pajak didominasi oleh penerimaan Pajak Penghasilan (PPM) yang mencapai Rp 60,01 triliun atau 95,91% dari total penerimaan. “Berdasarkan jenis pajaknya, mayoritas jenis pajak utama tumbuh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya,” jelas Eddi dalam keterangan resmi, Selasa (17/9).