KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I bersama delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah koordinasinya melakukan aksi penagihan serentak berupa pemblokiran rekening terhadap 37 penunggak pajak, Kamis (20/11/2025). Langkah tegas ini menyasar tunggakan pajak dengan total nilai Rp 480,19 miliar. Sebelum sampai pada tindakan pemblokiran, para Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah melakukan berbagai upaya persuasif dan penagihan aktif. Namun, kewajiban pajak para penunggak tetap tidak kunjung dipenuhi hingga batas waktu yang ditetapkan.
Kanwil DJP Jakarta Selatan I Blokir 37 Rekening Penunggak Pajak Rp480 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I bersama delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah koordinasinya melakukan aksi penagihan serentak berupa pemblokiran rekening terhadap 37 penunggak pajak, Kamis (20/11/2025). Langkah tegas ini menyasar tunggakan pajak dengan total nilai Rp 480,19 miliar. Sebelum sampai pada tindakan pemblokiran, para Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah melakukan berbagai upaya persuasif dan penagihan aktif. Namun, kewajiban pajak para penunggak tetap tidak kunjung dipenuhi hingga batas waktu yang ditetapkan.
TAG: