Kanwil DJP Jakbar Catatkan Penerimaan Pajak Rp47,14 Triliun hingga 30 September 2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat melaporkan kinerja penerimaan pajak hingga 30 September 2024.

Realisasi penerimaan pajak tercatat sebesar Rp47,14 triliun atau mencapai 70,65% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditetapkan sebesar Rp66,72 triliun.

Pencapaian ini mencatat pertumbuhan positif sebesar 6,85% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.


Baca Juga: Kemenkeu Sebut Local Taxing Power Masih Rendah, Ini Penyebabnya

Selain itu, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) juga menunjukkan hasil yang cukup baik, dengan total 361.380 SPT telah diterima, atau 87,59% dari target 412.582 SPT.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar, menyampaikan apresiasi dan harapan untuk dukungan dari semua pihak.

"Kami mohon doa, dukungan, dan kerja sama dari Bapak/Ibu agar dapat selalu menjalin sinergi dan kolaborasi terbaik untuk mencapai target kinerja," ujar Farid dalam keterangan resmi, Senin (14/10).

Realisasi Penerimaan Pajak Nasional

Secara nasional, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga akhir Agustus 2024 mencapai Rp1.196,54 triliun, atau 60,16% dari target APBN 2024.

Capaian ini terbilang lebih rendah dibandingkan periode yang sama dalam empat tahun terakhir.

Baca Juga: Tunda PPN 12%, Pemerintah Prabowo akan Revisi UU HPP

Sebagai perbandingan, pada tahun 2021, penerimaan pajak hingga Agustus tercatat sebesar 60,29%, sementara pada tahun 2022 dan 2023 masing-masing mencapai 92,63% dan 72,58%.

Pada tiga tahun sebelumnya, pemerintah berhasil mencapai target penerimaan pajak secara berturut-turut, namun tantangan penerimaan pajak pada 2024 memerlukan strategi dan kolaborasi yang lebih intensif untuk memastikan target APBN dapat tercapai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto