JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya menekan potensi larinya ikan dari Indonesia keluar negeri tanpa tercatat. Setelah memberlakukan sejumlah aturan yang ketat di sektor perikanan tangkap, kini aturan ketat juga diberlakukan terhadap industri perikanan budidaya. Salah satunya dengan melarang kapal angkut ikan berbendera asing masuk ke lokasi pembudidayaan. Larangan tersebut merupakan salah satu poin yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 15/2016 tentang Kapal Angkut Ikan Hidup. Selain melarang kapal asing masuk lokasi pembudidayaan, ada tiga poin krusial lain yang diatur dalam beleid ini. Pertama, kapal angkut hanya boleh bersandar di satu pelabuhan muat singgah yang sudah ditetapkan oleh KKP. Adapun pelabuhan yang menjadi pelabuhan muat singgah yang telah ditetapkan oleh KKP antara lain adalah Pulau Siuncal, Belitung, Anambas, dan Bali.
Kapal angkut ikan milik asing dibatasi
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya menekan potensi larinya ikan dari Indonesia keluar negeri tanpa tercatat. Setelah memberlakukan sejumlah aturan yang ketat di sektor perikanan tangkap, kini aturan ketat juga diberlakukan terhadap industri perikanan budidaya. Salah satunya dengan melarang kapal angkut ikan berbendera asing masuk ke lokasi pembudidayaan. Larangan tersebut merupakan salah satu poin yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 15/2016 tentang Kapal Angkut Ikan Hidup. Selain melarang kapal asing masuk lokasi pembudidayaan, ada tiga poin krusial lain yang diatur dalam beleid ini. Pertama, kapal angkut hanya boleh bersandar di satu pelabuhan muat singgah yang sudah ditetapkan oleh KKP. Adapun pelabuhan yang menjadi pelabuhan muat singgah yang telah ditetapkan oleh KKP antara lain adalah Pulau Siuncal, Belitung, Anambas, dan Bali.