JAKARTA. Dalam sebulan terakhir, pemerintah terus menggulirkan rencana untuk memberikan efek jera kepada kapal asing pencuri ikan di wilayah laut Indonesia dengan cara menenggelamkan kapal milik mereka ke dasar laut. Namun, sampai saat ini pemerintah belum juga melaksanakan ancaman tersebut. Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Hariyanto Marwoto menyatakan pemerintah masih berhati-hati dalam melaksanakan ancaman tersebut. Prinsip kehati-hatian tersebut salah satunya disebabkan oleh keberadaan Konvensi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut Internasional. Secara ketentuan, kapal asing yang tertangkap, tidak boleh ditahan, baik kapal maupun anak buah kapal dan pemerintah hanya boleh meminta jaminan dan ganti rugi senilai tindakan pencurian tersebut.
Kapal asing belum ditenggelamkan
JAKARTA. Dalam sebulan terakhir, pemerintah terus menggulirkan rencana untuk memberikan efek jera kepada kapal asing pencuri ikan di wilayah laut Indonesia dengan cara menenggelamkan kapal milik mereka ke dasar laut. Namun, sampai saat ini pemerintah belum juga melaksanakan ancaman tersebut. Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Hariyanto Marwoto menyatakan pemerintah masih berhati-hati dalam melaksanakan ancaman tersebut. Prinsip kehati-hatian tersebut salah satunya disebabkan oleh keberadaan Konvensi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut Internasional. Secara ketentuan, kapal asing yang tertangkap, tidak boleh ditahan, baik kapal maupun anak buah kapal dan pemerintah hanya boleh meminta jaminan dan ganti rugi senilai tindakan pencurian tersebut.