JAKARTA. Nantinya, makin susah menjerat aksi pencurian ikan oleh kapal ikan asing. Bukan lantaran kapal mereka lebih canggih, tapi pemerintah bakal melonggarkan izin pencarian ikan oleh kapal asing di perairan Indonesia.Akhir September lalu, pemerintah sudah menyerahkan revisi Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas. Perubahan penting dalam revisi itu adalah kapal asing boleh mencari ikan di zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia.Sebelumnya, aturan itu menyebutkan bahwa yang boleh menangkap ikan di perairan Indonesia hanya kapal berbendera Indonesia dan memiliki izin. Kini, kapal berbendera asing boleh masuk asal memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Kapal Asing Boleh Menangkap Ikan di ZEE
JAKARTA. Nantinya, makin susah menjerat aksi pencurian ikan oleh kapal ikan asing. Bukan lantaran kapal mereka lebih canggih, tapi pemerintah bakal melonggarkan izin pencarian ikan oleh kapal asing di perairan Indonesia.Akhir September lalu, pemerintah sudah menyerahkan revisi Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas. Perubahan penting dalam revisi itu adalah kapal asing boleh mencari ikan di zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia.Sebelumnya, aturan itu menyebutkan bahwa yang boleh menangkap ikan di perairan Indonesia hanya kapal berbendera Indonesia dan memiliki izin. Kini, kapal berbendera asing boleh masuk asal memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).