JAKARTA. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) akan segera melaksanakan Peraturan Presiden (Perpers) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang Laut. Perusahaan pelat merah itu menyatakan akan segera memulai operasi angkutan barang ke beberapa daerah tertinggal pada awal November 2015. Elfien Guntoro, Direktur Utama Pelni bilang, keputusan mengoperasikan kapal barang ini ia lakukan meskipun hingga kini pemerintah belum juga mencairkan dana penyertaan modal negara (PMN). Tahun ini Pelni akan menerima PMN sebesar Rp 500 miliar. Dana ini akan mereka pakai untuk membeli sebanyak enam unit kapal barang. Tahap awal Pelni menggunakan tiga kapal barang yang sudah mereka miliki. Caranya dengan mengalihkan 2 kapal kontainer dan 1 kapal multi yang belum berjadwal untuk melayani angkutan barang.
Kapal barang Pelni berlayar November
JAKARTA. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) akan segera melaksanakan Peraturan Presiden (Perpers) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang Laut. Perusahaan pelat merah itu menyatakan akan segera memulai operasi angkutan barang ke beberapa daerah tertinggal pada awal November 2015. Elfien Guntoro, Direktur Utama Pelni bilang, keputusan mengoperasikan kapal barang ini ia lakukan meskipun hingga kini pemerintah belum juga mencairkan dana penyertaan modal negara (PMN). Tahun ini Pelni akan menerima PMN sebesar Rp 500 miliar. Dana ini akan mereka pakai untuk membeli sebanyak enam unit kapal barang. Tahap awal Pelni menggunakan tiga kapal barang yang sudah mereka miliki. Caranya dengan mengalihkan 2 kapal kontainer dan 1 kapal multi yang belum berjadwal untuk melayani angkutan barang.