JAKARTA. PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau Pelindo II mewajibkan seluruh kapal yang mau sandar di empat pelabuhan utama harus dilindungi asuransi jenis protection and indemnity (P&I).Menurut Direktur Utama Pelindo II Richard Jose Lino, ketentuan kapal dilindungi asuransi P&I sebenarnya sudah diwajibkan dalam UU Pelayaran. Namun, pada prakteknya tidak banyak perusahaan perkapalan yang mengikuti aturan tersebut."Asuransi jenis ini penting, karena ketika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kapal tenggelam di alur lalu lintas kapal di pelabuhan seringkali perusahaan pemilik kapal tidak mengangkat bangkai kapal itu. Jika di cover asuransi, maka biaya pengangkatan kapal itu bisa diklaim," kata Lino, Kamis (29/7).Menurut Lino, perseroan akan meminta bantuan Indonesian National Shipowners' Association (INSA) agar seluruh anggotanya mengikuti ketentuan tersebut.Ketua DPP INSA Johnson W Sutjipto sendiri mendukung upaya Pelindo II untuk memastikan jalur keluar masuk di pelabuhan yang dikelolanya tidak terganggu bangkai kapal."Di industri perkapalan sendiri dikenal beberapa jenis asuransi, diantaranya total loss, all risk, dan P&I. Namun kalau ada kejadian kapal tenggelam, hanya jenis asuransi P&I yang mengcovernya," kata Johnson.INSA akan membantu Pelindo dalam mencari perusahaan asuransi terbaik untuk menjadi penjamin seluruh kecelakaan yang mengakibatkan tenggelamnya kapal. Menurut Johnson, ada sejumlah perusahaan asuransi yang biasanya digunakan perusahaan perkapalan. Diantaranya Jasindo, Astra, Wilis dan sebagainya."Kemungkinan ketentuan ini berlaku di empat pelabuhan utama pada 1 januari 2011, jadi kami punya waktu 5 bulan untuk mencari perusahaan asuransinya. Asuransi P&I ini tidak mahal kok, cukup membayar premi 0,01% dari harga kapal dikalikan ukuran kapal," pungkasnya.Meskipun preminya kecil, namun dengan jumlah kapal 1.200 anggota INSA sebanyak 9.031 kapal tentu akan menjadi prospek bisnis yang menarik bagi perusahaan asuransi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kapal Bersandar di 4 Pelabuhan Utama Harus Berasuransi
JAKARTA. PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau Pelindo II mewajibkan seluruh kapal yang mau sandar di empat pelabuhan utama harus dilindungi asuransi jenis protection and indemnity (P&I).Menurut Direktur Utama Pelindo II Richard Jose Lino, ketentuan kapal dilindungi asuransi P&I sebenarnya sudah diwajibkan dalam UU Pelayaran. Namun, pada prakteknya tidak banyak perusahaan perkapalan yang mengikuti aturan tersebut."Asuransi jenis ini penting, karena ketika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kapal tenggelam di alur lalu lintas kapal di pelabuhan seringkali perusahaan pemilik kapal tidak mengangkat bangkai kapal itu. Jika di cover asuransi, maka biaya pengangkatan kapal itu bisa diklaim," kata Lino, Kamis (29/7).Menurut Lino, perseroan akan meminta bantuan Indonesian National Shipowners' Association (INSA) agar seluruh anggotanya mengikuti ketentuan tersebut.Ketua DPP INSA Johnson W Sutjipto sendiri mendukung upaya Pelindo II untuk memastikan jalur keluar masuk di pelabuhan yang dikelolanya tidak terganggu bangkai kapal."Di industri perkapalan sendiri dikenal beberapa jenis asuransi, diantaranya total loss, all risk, dan P&I. Namun kalau ada kejadian kapal tenggelam, hanya jenis asuransi P&I yang mengcovernya," kata Johnson.INSA akan membantu Pelindo dalam mencari perusahaan asuransi terbaik untuk menjadi penjamin seluruh kecelakaan yang mengakibatkan tenggelamnya kapal. Menurut Johnson, ada sejumlah perusahaan asuransi yang biasanya digunakan perusahaan perkapalan. Diantaranya Jasindo, Astra, Wilis dan sebagainya."Kemungkinan ketentuan ini berlaku di empat pelabuhan utama pada 1 januari 2011, jadi kami punya waktu 5 bulan untuk mencari perusahaan asuransinya. Asuransi P&I ini tidak mahal kok, cukup membayar premi 0,01% dari harga kapal dikalikan ukuran kapal," pungkasnya.Meskipun preminya kecil, namun dengan jumlah kapal 1.200 anggota INSA sebanyak 9.031 kapal tentu akan menjadi prospek bisnis yang menarik bagi perusahaan asuransi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News