Kapal China masuk Indonesia, Susi: Tangkap dan tenggelamkan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah kapal asing penangkap ikan milik China diketahui memasuki Perairan Natuna, Kepulauan Riau. Kapal-kapal tersebut masuk perairan Indonesia pada 19 Desember 2019.

Pemerintah menyatakan, kapal-kapal China itu melanggar Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia dan melakukan kegiatan illegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF). Coast Guard China juga melanggar kedaulatan di perairan Natuna.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengomentari kapal China yang masuk ke Perairan Natuna untuk menangkap ikan secara ilegal.


Baca Juga: Perketat penjagaan di Perairan Natuna, Bakamla akan tambah personel

Menurut Susi, jika mengacu pada aturan yang sama saat dia masih memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), seharusnya ada tindakan tegas atas kapal-kapal China yang menggarong ikan di ZEE.

"Tangkap dan tenggelamkan kapal yang melakukan IUUF. Tidak ada cara lain. Wilayah ZEE kita diakui UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea)," tegas Susi lewat akun Twitternya, Jumat (3/1).

Editor: S.S. Kurniawan