JAKARTA. Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mewajibkan kapal motor dengan tonase di atas 35 gross ton (GT) harus diasuransikan. Rencananya, peraturan itu akan berlaku mulai 1 Maret 2015 nanti. "Bagi pemilik kapal yang tidak mengasuransikan kapalnya, sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan, atau pencabutan izin," tulis Jonan dalam surat edarannya, Jakarta, Selasa (24/2). Keputusan mewajibkan kapal di atas 35 GT itu diasuransikan karena Kemenhub menilai banyak kerangka kapal karam yang membuat jalur pelayaran terhalang. Selama ini menurut Kemenhub, pemilik kapal tidak memiliki kewajiban untuk mengangkat bangkai kapal yang karam.
Kapal di atas 35 GT wajib diasuransikan
JAKARTA. Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mewajibkan kapal motor dengan tonase di atas 35 gross ton (GT) harus diasuransikan. Rencananya, peraturan itu akan berlaku mulai 1 Maret 2015 nanti. "Bagi pemilik kapal yang tidak mengasuransikan kapalnya, sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan, atau pencabutan izin," tulis Jonan dalam surat edarannya, Jakarta, Selasa (24/2). Keputusan mewajibkan kapal di atas 35 GT itu diasuransikan karena Kemenhub menilai banyak kerangka kapal karam yang membuat jalur pelayaran terhalang. Selama ini menurut Kemenhub, pemilik kapal tidak memiliki kewajiban untuk mengangkat bangkai kapal yang karam.