Kapal di atas 35 GT wajib diasuransikan



JAKARTA. Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mewajibkan kapal motor dengan tonase di atas 35 gross ton (GT) harus diasuransikan. Rencananya, peraturan itu akan berlaku mulai 1 Maret 2015 nanti.

"Bagi pemilik kapal yang tidak mengasuransikan kapalnya, sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan, atau pencabutan izin," tulis Jonan dalam surat edarannya, Jakarta, Selasa (24/2).

Keputusan mewajibkan kapal di atas 35 GT itu diasuransikan karena Kemenhub menilai banyak kerangka kapal karam yang membuat jalur pelayaran terhalang. Selama ini menurut Kemenhub, pemilik kapal tidak memiliki kewajiban untuk mengangkat bangkai kapal yang karam.


Dengan adanya peraturan ini, maka kerangka kapal akan diangkat dengan klaim asuransi. Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Bobby R. Mamahit mengatakan bahwa pihak asuransi atau lembaga keuangan diminta untuk menerbitkan polis atau sertifikat dana jaminan penyingkiran kerangka kapal itu.

Menurutnya, sampai saat ini sudah ada 12 perusahaan asuransi yang sudah ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia