KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan memberlakukan Peraturan Menteri (PM) Nomor 88 tahun 2014 pada 24 Desember 2018 mendatang. PM tersebut mengatur tentang ukuran kapal penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni Dengan berlakunya aturan tersebut maka kapal dengan ukuran dibawah 5.000 Gross Tonnage (GT) tidak diizinkan lagi berlayar melintasi pelabuhan Merak-Bakauheni. Pengaturan ukuran kapal di lintasan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan permintaan dengan beroperasinya jalan tol Trans Sumatera dan jalan Tol Merak (Jawa). Disamping mengatur ukuran, juga dilakukan peningkatan kapasitas dermaga eksisting, membangun dermaga baru, serta meningkatkan kualitas layanan angkutan penyeberangan.
Kapal di bawah 5.000 GT tidak diizinkan berlayar di Merak-Bakauheni
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan memberlakukan Peraturan Menteri (PM) Nomor 88 tahun 2014 pada 24 Desember 2018 mendatang. PM tersebut mengatur tentang ukuran kapal penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni Dengan berlakunya aturan tersebut maka kapal dengan ukuran dibawah 5.000 Gross Tonnage (GT) tidak diizinkan lagi berlayar melintasi pelabuhan Merak-Bakauheni. Pengaturan ukuran kapal di lintasan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan permintaan dengan beroperasinya jalan tol Trans Sumatera dan jalan Tol Merak (Jawa). Disamping mengatur ukuran, juga dilakukan peningkatan kapasitas dermaga eksisting, membangun dermaga baru, serta meningkatkan kualitas layanan angkutan penyeberangan.