JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang kapal-kapal penyeberangan berukuran kecil untuk beroperasi di selat Sunda. Pelarangan ini dilakukan karena adanya ombak dan gelombang besar melanda Selat Sunda. "Saya tak berani menginstruksikan melepas kapal yang kecil untuk beroperasi saat (ombak besar) seperti ini," ujar Menteri Perhubungan, EE Mangindaan, Selasa (15/1). Namun, Mangindaan bilang kapal yang besar tetap beroperasi karena terhitung tahan terhadap ombak dan gelombang. Mengenai adanya hambatan sistem distribusi dari Jawa menuju Sumatera ataupun sebaliknya, Mangindaan membantah hal tersebut. Menurutnya, sejauh ini kapal tetap sejalan dan arus distribusi tidak ada terhambat.
Kapal kecil dilarang menyeberang Selat Sunda
JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang kapal-kapal penyeberangan berukuran kecil untuk beroperasi di selat Sunda. Pelarangan ini dilakukan karena adanya ombak dan gelombang besar melanda Selat Sunda. "Saya tak berani menginstruksikan melepas kapal yang kecil untuk beroperasi saat (ombak besar) seperti ini," ujar Menteri Perhubungan, EE Mangindaan, Selasa (15/1). Namun, Mangindaan bilang kapal yang besar tetap beroperasi karena terhitung tahan terhadap ombak dan gelombang. Mengenai adanya hambatan sistem distribusi dari Jawa menuju Sumatera ataupun sebaliknya, Mangindaan membantah hal tersebut. Menurutnya, sejauh ini kapal tetap sejalan dan arus distribusi tidak ada terhambat.