JAKARTA. Pelaku usaha penyeberangan laut keberatan dengan aturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat No. 885/AP.005?DRJD/2015 tentang Larangan Penggunaan Kapal Landing Craft Tank (LCT), sebagai moda angkutan penumpang. Sebab, kapal LCT khusus dipakai untuk angkutan proyek konstruksi. Menurut Wakil Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Darat, dan Penyeberangan (Gapasdap) Bambang Harjo S, bila aturan ini jadi diterapkan Agustus 2015, para pengusaha pelayaran sudah tidak bisa lagi mengoperasikan kapal LCT untuk mengangkut barang serta penumpang. "Kalau ditutup secara mendadak, para pengusaha bakal sulit lantaran punya kewajiban bisnis, ke karyawan dan ada juga utang ke bank," ungkap dia kepada KONTAN, Minggu (12/4). Kesulitan lainnya adalah pebisnis angkutan ini belum mempersiapkan diri mencari kapal pengganti. Apalagi, biaya untuk mengganti kapal LCT dengan kapal yang disarankan, yaitu kapal motor penumpang (KMP), butuh biaya yang tidak sedikit.
Kapal LCT haram angkut barang di penyeberangan
JAKARTA. Pelaku usaha penyeberangan laut keberatan dengan aturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat No. 885/AP.005?DRJD/2015 tentang Larangan Penggunaan Kapal Landing Craft Tank (LCT), sebagai moda angkutan penumpang. Sebab, kapal LCT khusus dipakai untuk angkutan proyek konstruksi. Menurut Wakil Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Darat, dan Penyeberangan (Gapasdap) Bambang Harjo S, bila aturan ini jadi diterapkan Agustus 2015, para pengusaha pelayaran sudah tidak bisa lagi mengoperasikan kapal LCT untuk mengangkut barang serta penumpang. "Kalau ditutup secara mendadak, para pengusaha bakal sulit lantaran punya kewajiban bisnis, ke karyawan dan ada juga utang ke bank," ungkap dia kepada KONTAN, Minggu (12/4). Kesulitan lainnya adalah pebisnis angkutan ini belum mempersiapkan diri mencari kapal pengganti. Apalagi, biaya untuk mengganti kapal LCT dengan kapal yang disarankan, yaitu kapal motor penumpang (KMP), butuh biaya yang tidak sedikit.