JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, berdasarkan informasi dari Pangkalan Utama TNI-AL IX Ambon, MV Hai Fa telah berangkat dari Ambon pada Senin (1/6), sekitar pukul 18.20 WIT. Susi mengatakan, keberangkatan MV Hai Fa tersebut berdasarkan Surat Perintah Kejaksaan Negeri Ambon No. Print-S110/EUH.2/2015 tanggal 28 Mei 2015 Perihal Barang Bukti Beserta Perlengkapannya dikembalikan kepada Pemilik Kapal. “Pihak Pengawas Perikanan Satker PSDKP Ambon tidak mendapat pemberitahuan perihal rencana keberangkatan Hai Fa, sehingga Satker PSDKP Ambon tidak menerbitkan Surat Laik Operasi (SLO) maupun Surat Keterangan Pengganti SLO,” jelas Susi dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (18/6).
Kapal MV Hai Fa kembali berlayar tanpa izin
JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, berdasarkan informasi dari Pangkalan Utama TNI-AL IX Ambon, MV Hai Fa telah berangkat dari Ambon pada Senin (1/6), sekitar pukul 18.20 WIT. Susi mengatakan, keberangkatan MV Hai Fa tersebut berdasarkan Surat Perintah Kejaksaan Negeri Ambon No. Print-S110/EUH.2/2015 tanggal 28 Mei 2015 Perihal Barang Bukti Beserta Perlengkapannya dikembalikan kepada Pemilik Kapal. “Pihak Pengawas Perikanan Satker PSDKP Ambon tidak mendapat pemberitahuan perihal rencana keberangkatan Hai Fa, sehingga Satker PSDKP Ambon tidak menerbitkan Surat Laik Operasi (SLO) maupun Surat Keterangan Pengganti SLO,” jelas Susi dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (18/6).