JAKARTA. Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan mengenai batas waktu penggunaan kapal asing untuk penunjang kegiatan lepas pantai (offshore). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No PM 48/2011 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri. Pemerintah memberlakukan Permenhub tersebut mulai 18 April 2011. Beleid itu mengatur secara ketat penggunaan kapal asing untuk kegiatan pengeboran dan lepas pantai, baik mengenai jangka waktu penggunaan kapal, proses perizinan serta mekanisme pengoperasiannya. "Secara rinci juga diatur tentang jangka waktu penggunaan kapal asing berdasarkan jenis kegiatan dan jenis kapal," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bambang S. Ervan, dalam rilisnya, Senin (25/4).
Kapal offshore asing diberi batas waktu
JAKARTA. Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan mengenai batas waktu penggunaan kapal asing untuk penunjang kegiatan lepas pantai (offshore). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No PM 48/2011 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri. Pemerintah memberlakukan Permenhub tersebut mulai 18 April 2011. Beleid itu mengatur secara ketat penggunaan kapal asing untuk kegiatan pengeboran dan lepas pantai, baik mengenai jangka waktu penggunaan kapal, proses perizinan serta mekanisme pengoperasiannya. "Secara rinci juga diatur tentang jangka waktu penggunaan kapal asing berdasarkan jenis kegiatan dan jenis kapal," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bambang S. Ervan, dalam rilisnya, Senin (25/4).