KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM resmi mencabut pelarangan ekspor batubara terhadap 139 perusahaan yang sudah memenuhi 100% atau lebih kewajiban Domestik Market Obligation (DMO). Hal ini tertuang dalam surat ESDM nomor T-276/MB.05/DJB.B/2022 tentang Pencabutan Pelarangan Penjualan Batubara Ke Luar Negeri. Adapun PT Adaro Indonesia termasuk salah satu di antara perusahaan yang diperbolehkan ekspor. Head of Corporate Communication Adaro, Febriati Nadira memaparkan sesuai dengan informasi dari Kementerian ESDM sebelumnya bahwa saat ini sudah ada 7 + 2 kapal untuk ekspor yang mengangkut batubara Adaro Indonesia. "Sebanyak 7 kapal sudah duluan (berangkat) kemudian menyusul dua kapal ke Malaysia. Selanjutnya bertahap dan akan mulai normal lagi," ujarnya saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (21/1).
Kapal Pengangkut Batubara Adaro Sudah Berlayar Pasca Mendapat Izin Ekspor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM resmi mencabut pelarangan ekspor batubara terhadap 139 perusahaan yang sudah memenuhi 100% atau lebih kewajiban Domestik Market Obligation (DMO). Hal ini tertuang dalam surat ESDM nomor T-276/MB.05/DJB.B/2022 tentang Pencabutan Pelarangan Penjualan Batubara Ke Luar Negeri. Adapun PT Adaro Indonesia termasuk salah satu di antara perusahaan yang diperbolehkan ekspor. Head of Corporate Communication Adaro, Febriati Nadira memaparkan sesuai dengan informasi dari Kementerian ESDM sebelumnya bahwa saat ini sudah ada 7 + 2 kapal untuk ekspor yang mengangkut batubara Adaro Indonesia. "Sebanyak 7 kapal sudah duluan (berangkat) kemudian menyusul dua kapal ke Malaysia. Selanjutnya bertahap dan akan mulai normal lagi," ujarnya saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (21/1).