KONTAN.CO.ID - JAKARTA . Kapal Pengawas Perikanan Hiu 15 di bawah kendali Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna Sulawesi Utara menyita empat alat bantu penangkapan ikan rumpon ilegal milik nelayan Filipina di perairan Sulawesi Utara pada Jumat (10/5). "Rumpon-rumpon tersebut dipasang tanpa izin di perairan Indonesia dan masuk sekitar 3 mil laut di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)," ungkap Plt. Direktur Jenderal PSDKP Agus Suherman dalam siaran pers, Minggu (12/5). Selanjutnya, Kapal Pengawas Perikanan Hiu 15 yang dinakhodai Capt. Aldi Firmansyah membawa dan menyerahkan rumpon ilegal tersebut ke Pangkalan PSDKP Bitung. Hal ini mempertimbangkan kondisi gelombang laut serta jarak yang paling dekat dari lokasi.
Kapal pengawas perikanan sita empat rumpon ilegal Filipina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA . Kapal Pengawas Perikanan Hiu 15 di bawah kendali Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna Sulawesi Utara menyita empat alat bantu penangkapan ikan rumpon ilegal milik nelayan Filipina di perairan Sulawesi Utara pada Jumat (10/5). "Rumpon-rumpon tersebut dipasang tanpa izin di perairan Indonesia dan masuk sekitar 3 mil laut di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)," ungkap Plt. Direktur Jenderal PSDKP Agus Suherman dalam siaran pers, Minggu (12/5). Selanjutnya, Kapal Pengawas Perikanan Hiu 15 yang dinakhodai Capt. Aldi Firmansyah membawa dan menyerahkan rumpon ilegal tersebut ke Pangkalan PSDKP Bitung. Hal ini mempertimbangkan kondisi gelombang laut serta jarak yang paling dekat dari lokasi.