Kapal perikanan harus dapat rekomendasi asosiasi



JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti menyatakan tidak akan memperpanjang moratorium kapal eks asing per 1 Mei 2015 mendatang. Dengan begitu, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.56 tahun 2014 yang berlaku sejak November 2014 lalu berakhir pada 30 April 2015 mendatang. Dengan berakhirnya moratorium kapal eks asing ini, maka kapal-kapal buatan asing dapat beroperasi kembali bila telah memenuhi persyaratan dan perizinan dari KKP.

Martani Huseini Ketua Umum Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) menyambut baik keputusan tersebut. Ia bilang, selama masa moratorium kapal eks asing, KKP telah mendata atawa memverifikasi semua kapal-kapal eks asing baik yang memiliki izin maupun yang abal-abal. Karena itu, pasca pemberlakuan moratorium kapal eks asing yang dapat beroperasi hanya yang sudah terdaftar dalam data yang dimiliki KKP.

Martaini mengatakan, nantinya semua pelaku usaha perikanan, termasuk pemilik kapal harus mendapatkan rekomendasi dari Asosiasi yang ditunjuk pemerintah agar bisa mengajukan izin. Selama ini, Astuin bersama beberapa asosiasi lainnya kerap dipanggil Susi untuk mendiskusikan hal ini. Dengan adanya rekomendasi dari asosiasi, maka setiap kapal ikan harus menjadi anggota asosiasi dan transparan terkait berapa jumlah tangkapan kapal, pada koordinat berapa, dan diekspor kemana.


Selain itu, asosiasi juga ikut bertangungjawab bila ada anggotanya yang melanggar. "Bila pendataannya jelas, pembayaran pajaknya juga diharapkan jelas," imbuh Martani.

Dengan penataan dan pembenahan sistem perizinan kapal ikan ini, Martaini menjamin tidak akan ada lagi satu izin keluar tapi dipakai tiga kapal. Juga akan dicegah upaya pemilik kapal menurunkan gross ton (GT) kapal mereka agar mendapat izin dari daerah saja. Sebab setiap kapal yang beroperasi di bawah bobot 30 GT, pengajuan izinnya di Pemda, sementara di atas 30 GT ke KKP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie