JAKARTA. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mendongkrak masuknya wisatawan ke dalam negeri. Setelah membebaskan visa beberapa negara, kini pemerintah membuat terobosan lagi dengan menerbitkan aturan tentang kemudahan bagi wisatawan menggunakan kapal pesiar atau cruiseship berbendera asing. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Menterian Perhungan (Kemhub) Bobby R Mamahit mengatakan, belaid tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 121 tahun 2015 yang diterbitkan pada 20 Agustus lalu.
Kapal pesiar asing bebas singgah di tempat ini
JAKARTA. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mendongkrak masuknya wisatawan ke dalam negeri. Setelah membebaskan visa beberapa negara, kini pemerintah membuat terobosan lagi dengan menerbitkan aturan tentang kemudahan bagi wisatawan menggunakan kapal pesiar atau cruiseship berbendera asing. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Menterian Perhungan (Kemhub) Bobby R Mamahit mengatakan, belaid tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 121 tahun 2015 yang diterbitkan pada 20 Agustus lalu.