KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengeluarkan aturan pelaksana terkait pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 75% atas pembelian kapal pesiar dan yacht kepentingan negara dan usaha pariwisata. Namun, untuk kapal pesiar dan yacht yang dibeli untuk kepentingan pribadi tarif PPnBM 75% itu tetap berlaku. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Beleid ini berlaku pada tanggal 26 Juli 2021. Lebih lanjut, PMK 96/2021 diundangkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Kapal pesiar dan yacht kini bebas PPnBM 75%, ini ketentuannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengeluarkan aturan pelaksana terkait pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 75% atas pembelian kapal pesiar dan yacht kepentingan negara dan usaha pariwisata. Namun, untuk kapal pesiar dan yacht yang dibeli untuk kepentingan pribadi tarif PPnBM 75% itu tetap berlaku. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Beleid ini berlaku pada tanggal 26 Juli 2021. Lebih lanjut, PMK 96/2021 diundangkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.