Kapal pesiar dan yacht kini bebas PPnBM 75%, ini ketentuannya



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah resmi mengeluarkan aturan pelaksana terkait pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 75% atas pembelian kapal pesiar dan yacht kepentingan negara dan usaha pariwisata.  Namun, untuk kapal pesiar dan yacht yang dibeli untuk kepentingan pribadi tarif PPnBM 75% itu tetap berlaku.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Beleid ini berlaku pada tanggal 26 Juli 2021. 

Lebih lanjut, PMK 96/2021 diundangkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.


Dalam hal ini pengenaan PPnBM dikecualikan atas impor atau penyerahan yacht untuk usaha pariwisata. Ketentuan sama juga berlaku bagi kapal pesiar, kapal ekskursi, dan/atau kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis dan/atau yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Baca Juga: Mundur dari CEO Amazon, Jeff Bezos bangun kapal pesiar raksasa super mewah

Untuk kapar pesiar yang dibeli untuk kepentingan negara atau angkutan umum diberikan kepada Wajib Pajak tanpa harus memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) PPnBM dalam hal barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah tersebut telah memperoleh fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebagaimana ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. 

Sementara, untuk pengusaha yang membeli yacht untuk usaha pariwisata, harus menyertakan SKB PPnBM untuk setiap kali impor atau penyerahan, sebelum pengajuan pemberitahuan pabean impor atau menerima penyerahan.

Adapun prosedur dalam hal pengajuan SKB PPnBM, Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara elektronik melalui laman daring yang telah ditentukan. Jika tidak memiliki SKB PPnBM, maka pajak atas barang mewah sebesar 75% tetap dipungut atau dibayar. 

Di sisi lain, Ditjen Pajak juga memberikan prasyarat lainnya. Wajib pajak yang ingin mendapatkan pengecualian harus memenuhi dua ketentuan. 

Pertama, tidak memiliki utang pajak, kecuali Wajib Pajak mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak. Kedua, telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dua tahun pajak terakhir, serta SPT Masa PPN tiga masa paja terakhir.

Selanjutnya: Kapal pesiar World Dream kembali ke Singapura setelah dugaan kasus Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli