KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kapal Pesiar Viking Sun yang mengangkut sekitar 1.300 turis mancanegara ditolak berlabuh di Surabaya. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melalui surat edaran tertanggal 4 Maret 2020 bernomor 556/2675/436.7.19/2020 yang dikirim kepada Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III, menjelaskan alasannya membuat kebijakan itu. Menurutnya, penolakan itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi penyebaran virus corona di Surabaya. Sebab, dari laporan yang diterimanya ada dua penumpang yang berada di dalam kapal tersebut mengalami gejala virus corona, seperti demam, batuk, dan pilek. Terlebih, keduanya juga memiliki riwayat melakukan kunjungan di negara yang terjangkit covid-19. Dikatakannya, untuk memastikan kondisi dari dua orang penumpang itu hanya bisa dilakukan pemeriksaan di laboratorium. Namun, pemeriksaan itu sulit dilakukan karena waktu kunjung turis tersebut hanya 10 jam.
Kapal pesiar Viking Sun dari Norwegia ingin berlabuh di Indonesia, namun ditolak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kapal Pesiar Viking Sun yang mengangkut sekitar 1.300 turis mancanegara ditolak berlabuh di Surabaya. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melalui surat edaran tertanggal 4 Maret 2020 bernomor 556/2675/436.7.19/2020 yang dikirim kepada Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III, menjelaskan alasannya membuat kebijakan itu. Menurutnya, penolakan itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi penyebaran virus corona di Surabaya. Sebab, dari laporan yang diterimanya ada dua penumpang yang berada di dalam kapal tersebut mengalami gejala virus corona, seperti demam, batuk, dan pilek. Terlebih, keduanya juga memiliki riwayat melakukan kunjungan di negara yang terjangkit covid-19. Dikatakannya, untuk memastikan kondisi dari dua orang penumpang itu hanya bisa dilakukan pemeriksaan di laboratorium. Namun, pemeriksaan itu sulit dilakukan karena waktu kunjung turis tersebut hanya 10 jam.