KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Agus Purnomo menginstuksikan kepada para Syahbandar agar tegas menertibkan operator kapal khususnya kapal tradisional maupun kapal rakyat yang mengangkut penumpang bila tidak mematuhi standar aturan keselamatan pelayaran. "Saya menginstuksikan para Syahbandar di seluruh Indonesia untuk melakukan tindakan tegas menertibkan operator kapal yang mengabaikan standar aturan keselamatan pelayaran. Keselamatan dan keamanan pelayaran merupakan harga mati tanpa kompromi," kata Agus dalam keterangan resminya, Rabu (20/6) Menurutnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai regulator keselamatan di bidang transportasi laut telah mengeluarkan sejumlah aturan turunan dari Undang-Undang nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran termasuk menerbitkan Peraturan Dirjen Perhubungan Laut dan Surat Edaran terkait keselamatan pelayaran.
Kapal tenggelam di Danau Toba, Kemhub minta syahbandar tertibkan operator kapal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Agus Purnomo menginstuksikan kepada para Syahbandar agar tegas menertibkan operator kapal khususnya kapal tradisional maupun kapal rakyat yang mengangkut penumpang bila tidak mematuhi standar aturan keselamatan pelayaran. "Saya menginstuksikan para Syahbandar di seluruh Indonesia untuk melakukan tindakan tegas menertibkan operator kapal yang mengabaikan standar aturan keselamatan pelayaran. Keselamatan dan keamanan pelayaran merupakan harga mati tanpa kompromi," kata Agus dalam keterangan resminya, Rabu (20/6) Menurutnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai regulator keselamatan di bidang transportasi laut telah mengeluarkan sejumlah aturan turunan dari Undang-Undang nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran termasuk menerbitkan Peraturan Dirjen Perhubungan Laut dan Surat Edaran terkait keselamatan pelayaran.