JAKARTA. Kementerian Perhubungan kini tengah menyelidiki kebakaran kapal penumpang Zahro Express yang terjadi pagi tadi (1/1). Jika ditemukan pelanggaran keselamatan transportasi, Dinas Perhubungan tak segan memberikan sanksi. “Saat ini kita tengah konsentrasi terhadap penanganan dan melakukan investigasi pada kecelakaannya,” ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bambang S. Ervan saat dihubungi KONTAN (1/1). Kepala Suku Dinas (Kasudin) Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kepulauan Seribu, Edi Rudiyanto dalam keterangan resminya (1/1), menyebutkan, kebakaran kapal Zahro Express terjadi pada pukul 09.24 WIB. Kapal terbakar 1 mil sebelah barat Muara Angke.
Kapal terbakar, ada sanksi jika ada pelanggaran
JAKARTA. Kementerian Perhubungan kini tengah menyelidiki kebakaran kapal penumpang Zahro Express yang terjadi pagi tadi (1/1). Jika ditemukan pelanggaran keselamatan transportasi, Dinas Perhubungan tak segan memberikan sanksi. “Saat ini kita tengah konsentrasi terhadap penanganan dan melakukan investigasi pada kecelakaannya,” ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bambang S. Ervan saat dihubungi KONTAN (1/1). Kepala Suku Dinas (Kasudin) Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kepulauan Seribu, Edi Rudiyanto dalam keterangan resminya (1/1), menyebutkan, kebakaran kapal Zahro Express terjadi pada pukul 09.24 WIB. Kapal terbakar 1 mil sebelah barat Muara Angke.