Kapal wajib daratkan hasil tangkapan ikan ke UPI



JAKARTA. Angin segar bagi unit usaha pengolahan ikan dalam negeri. Setelah melakukan moratorum atau penghentian izin penangkapan kapal tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengharuskan kapal tangkap yang berlayar untuk mendaratkan hasil tangkapannya ke Unit Pengolahan Ikan (UPI).

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, pihaknya hanya akan memberikan izin penangkapan kapal sesuai dengan kapasitas UPI. "Kalau (kapasitas) UPI 100 ton, tidak mungkin (KKP) memberikan izin kapal hingga 200 gros ton (GT)," kata Susi, Selasa (11/11).

Setelah moratorium pemberian izin penangkapan kapal yang berlangsung selama enam bulan ini KKP tidak akan mengizinkan kapal asing beroperasi di laut Indonesia. Menurut Susi, investasi disektor penangkapan ikan tidak ada bila tanpa didukung oleh industri pengolahan atau prosesing.


Dengan kebijakan tersebut, hasil tangkapan ikan harus didaratkan di dalam negeri kemudian diproses baru kemudian di ekspor. Dengan demikian maka portofolionya akan masuk ke Indonesia. "Kita tidak akan izinkan hasil tangkapan langsung dibawa pergi," kata Susi. 

Dengan kewajiban mendaratkan ikan di UPI tersebut, kalangan industri pendingin atau cool storage yang selama ini mati suri kembali bergairah. Walhasil tenaga kerja yang terserap juga meningkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa