JAKARTA. Angin segar bagi unit usaha pengolahan ikan dalam negeri. Setelah melakukan moratorum atau penghentian izin penangkapan kapal tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengharuskan kapal tangkap yang berlayar untuk mendaratkan hasil tangkapannya ke Unit Pengolahan Ikan (UPI). Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, pihaknya hanya akan memberikan izin penangkapan kapal sesuai dengan kapasitas UPI. "Kalau (kapasitas) UPI 100 ton, tidak mungkin (KKP) memberikan izin kapal hingga 200 gros ton (GT)," kata Susi, Selasa (11/11). Setelah moratorium pemberian izin penangkapan kapal yang berlangsung selama enam bulan ini KKP tidak akan mengizinkan kapal asing beroperasi di laut Indonesia. Menurut Susi, investasi disektor penangkapan ikan tidak ada bila tanpa didukung oleh industri pengolahan atau prosesing.
Kapal wajib daratkan hasil tangkapan ikan ke UPI
JAKARTA. Angin segar bagi unit usaha pengolahan ikan dalam negeri. Setelah melakukan moratorum atau penghentian izin penangkapan kapal tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengharuskan kapal tangkap yang berlayar untuk mendaratkan hasil tangkapannya ke Unit Pengolahan Ikan (UPI). Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, pihaknya hanya akan memberikan izin penangkapan kapal sesuai dengan kapasitas UPI. "Kalau (kapasitas) UPI 100 ton, tidak mungkin (KKP) memberikan izin kapal hingga 200 gros ton (GT)," kata Susi, Selasa (11/11). Setelah moratorium pemberian izin penangkapan kapal yang berlangsung selama enam bulan ini KKP tidak akan mengizinkan kapal asing beroperasi di laut Indonesia. Menurut Susi, investasi disektor penangkapan ikan tidak ada bila tanpa didukung oleh industri pengolahan atau prosesing.