JAKARTA. Anggota DPR RI Djarot Saiful Hidayat menjadi pilihan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mendampinginya memimpin Ibu Kota. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada, Basuki-lah yang bakal melantik Djarot sebagai wagub. Lalu, kapan anggota Komisi II DPR RI itu akan dilantik menjadi Wagub DKI? Menjawab pertanyaan ini, Ahok berjanji bakal langsung melantik Djarot sebagai Wagub ketika surat Keputusan Presiden (Keppres) telah terbit.
"Tapi, kalau Keppres turunnya hari Jumat, ya saya enggak mungkin lantik (Djarot jadi Wagub) hari Sabtu dong. Kalau Keppresnya turun hari Senin, saya enggak mungkin lantik dia di hari Selasa, karena kata orang-orang hari Selasa itu tidak baik, panas. Hahaha," kata Ahok, di Balaikota, Kamis (4/12). Masih berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 170 tentang pemilihan kepala daerah, Basuki dapat memilih serta melantik wakil gubernurnya sendiri. Ahok memiliki waktu untuk menunjuk Wakil Gubernur hingga 15 hari setelah ia dilantik oleh Presiden Joko Widodo. Pengisian wakil gubernur dilaksanakan paling lambat satu bulan setelah pelantikan gubernur. Masa jabatan wakil gubernur tersebut berakhir bersamaan dengan masa jabatan gubernur. Sehingga, Ahok tidak boleh melantik Wagub DKI lebih dari tanggal 19 Desember 2014, atau satu bulan paska pelantikannya sebagai Gubernur DKI.