KONTAN.CO.ID - Jakarta. Bantuan corona berupa diskon pajak bagi korporasi segera diberikan. Kementerian Keuangan segera mengeluarkan kebijakan yang mengatur tentang bantuan corona bagi perusahaan. Bantuan corona itu berupa tambahan diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari 30% menjadi 50%. Adapun tujuan tambahan diskon pajak adalah untuk meningkatkan perekonomian di semester II-2020. Baca juga : Kesempatan terakhir daftar lowongan kerja 2020 terbaru Perum Peruri
Kapan bantuan corona berupa tambahan diskon pajak korporasi diberikan? ini kata DJP
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Bantuan corona berupa diskon pajak bagi korporasi segera diberikan. Kementerian Keuangan segera mengeluarkan kebijakan yang mengatur tentang bantuan corona bagi perusahaan. Bantuan corona itu berupa tambahan diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari 30% menjadi 50%. Adapun tujuan tambahan diskon pajak adalah untuk meningkatkan perekonomian di semester II-2020. Baca juga : Kesempatan terakhir daftar lowongan kerja 2020 terbaru Perum Peruri