KONTAN.CO.ID - Ketahui batas terakhir lapor SPT Perorangan Pribadi 2026. Setiap wajib pajak orang pribadi di Indonesia memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). SPT merupakan bentuk pertanggungjawaban atas penghasilan dan pajak yang telah dibayarkan selama satu tahun pajak. Ketentuan ini diatur dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).
Batas Waktu Lapor SPT Pribadi
Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, batas akhir pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Lalu, Kemenkeu memperpanjangnya 1 bulan lagi. Artinya, untuk tahun pajak 2025, batas pelaporan SPT terbaru adalah 30 April 2026 dari sebelumnya 31 Maret 2026. Jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur, biasanya pelaporan tetap bisa dilakukan secara online melalui e-Filing. Baca Juga: Terlambat Lapor SPT Tahunan Masih Bisa Dilakukan Tahun 2026, Cek Caranya Di CoretaxCara Lapor SPT
Saat ini, pelaporan SPT dapat dilakukan secara mudah melalui sistem elektronik milik DJP, yaitu:- Akses Laman Coretax: Buka coretaxdjp.pajak.go.id dan login.
- Buat Konsep SPT: Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT.
- Pilih Jenis SPT: Pilih PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) sesuai kondisi.
- Isi Data: Isi bagian lampiran (harta, hutang, bukti potong) dan bagian induk.
- Pratinjau: Pastikan data, terutama status PPh (nihil/kurang/lebih bayar), sudah benar.
- Kirim SPT: Centang pernyataan, masukkan kode otorisasi (digital signature), dan klik kirim.
Konsekuensi Jika Terlambat
Apabila wajib pajak terlambat melaporkan SPT, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda:- Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi
Pentingnya Lapor SPT Tepat Waktu
Melaporkan SPT tepat waktu memiliki beberapa manfaat:- Menghindari denda dan sanksi
- Menunjukkan kepatuhan sebagai warga negara
- Membantu transparansi keuangan pribadi
- Mendukung penerimaan negara untuk pembangunan