JAKARTA. Lagi-lagi pemerintah tak bisa memastikan kapan aturan insentif mobil hijau ramah lingkungan alias low cost green car (LCGC) bisa diberlakukan. Saat ditanya wartawan ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, dia hanya bisa bilang aturan itu berlaku jika sudah diteken oleh presiden berupa Peraturan Presiden (Perpres). Tapi Hatta tak menyebutkan, kapan aturan itu diteken presiden. Menurutnya, dalam draft aturan LCGC itu sudah tertuang insentif untuk mobil LCGC. "Setelah Perpres itu turun, maka insentif langsung ada, karena kami ingin menggunakan mobil LCGC," ujar Hatta di kantor wakil presiden, Selasa (23/4).
Kapan berlakunya beleid LCGC makin tak jelas
JAKARTA. Lagi-lagi pemerintah tak bisa memastikan kapan aturan insentif mobil hijau ramah lingkungan alias low cost green car (LCGC) bisa diberlakukan. Saat ditanya wartawan ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, dia hanya bisa bilang aturan itu berlaku jika sudah diteken oleh presiden berupa Peraturan Presiden (Perpres). Tapi Hatta tak menyebutkan, kapan aturan itu diteken presiden. Menurutnya, dalam draft aturan LCGC itu sudah tertuang insentif untuk mobil LCGC. "Setelah Perpres itu turun, maka insentif langsung ada, karena kami ingin menggunakan mobil LCGC," ujar Hatta di kantor wakil presiden, Selasa (23/4).