Kapan bisa vaksin dosis kedua dan bagaimana jika terlambat?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia saat ini merupakan vaksin yang diberikan sebanyak dua kali, dengan jarak waktu yang berbeda tergantung dari merek vaksinnya. 

Melansir laman resmi Kementerian Kesehatan, berdasarkan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan para ahli, dibutuhkan penyuntikan dua dosis vaksin COVID-19 bagi setiap individu guna menciptakan kekebalan tubuh yang optimal.

Pertanyaannya, kapan seseorang bisa mendapatkan vaksin dosis kedua? 

Melansir covid19.go.id, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4638/2021 tentang Juknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, berikut adalah informasi kapan seseoang bisa mendapatkan vaksin dosis kedua sesuai dengan jenis vaksinnya:

  • Sinovac jaraknya 28 hari 
  • Sinopharm jaraknya 21 hari
  • AstraZeneca jaraknya 12 minggu
  • Moderna jaraknya 28 hari
  • Pfizer-BioNTech jaraknya 21 hari

Baca Juga: Macam-macam vaksin Covid-19 di Indonesia, mana yang paling ampuh?

Bagaimana jika terlambat mendapatkan vaksin kedua?

Juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan meskipun pemerintah terus mempercepat pelaksanaan vaksinasi, namun tidak menutup kemungkinan akan terjadi tantangan di tengah jalan, misalnya terkait dengan ketersediaan vaksin. Ada beberapa daerah yang terlambat menerima vaksin untuk penyuntikan dosis kedua.

“Keterlambatan penyuntikan vaksin dosis kedua selama masih dalam interval yang direkomendasikan para ahli, masih aman dan tidak akan mengurangi efektivitas vaksin pertama sehingga antibodi kita masih dapat terbentuk dengan optimal melawan virus Covid-19,” katanya.

Baca Juga: Jika peserta ujian CPNS belum divaksin, apakah langsung gugur?

Menurut Satgas Covid-19, jika melewatkan jadwal vaksin dosis kedua, maka datang sesegera mungkin ke tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 untuk dapatkan dosis kedua dari vaksin yang bermerek sama.

Nah, jika Anda terinfeksi Covid-19, maka vaksinasi dapat dilakukan 3 bulan setelah sembuh, tanpa mengulang vaksin dosis pertama.

Selanjutnya: Catat! Penerapan aplikasi PeduliLindungi di semua transportasi mulai 28 Agustus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie