Kapan DPRD DKI melantik Ahok?



JAKARTA. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan akan mengumpulkan seluruh fraksi yang ada di DPRD DKI untuk membahas seputar pelantikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama sebagai gubernur definitif. 

"Nanti saya akan berkomunikasi dengan seluruh teman-teman di seluruh fraksi untuk membahas tentang pengajuan pelantikan Ahok sebagai gubernur defenitif," kata Pras saat dihubungi, Jumat (17/10). 

Pras menjelaskan, pelantikan Ahok sebagai gubernur definitif akan dilakukan setelah semua alat kelengkapan organisasi di DPRD DKI rampung. 


Sebab, kata dia, pembentukan alat kelengkapan organisasi harus segera dilakukan mengingat agenda padat yang akan dilakukan di DPRD DKI jelang akhir tahun, salah satunya mengenai pembahasan rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) 2015. 

"Pembentukan alat kelengkapan dewan dan sejumlah agenda lainnya. Semua itu harus dikerja sebelum tahun berganti," ujar politisi PDI Perjuangan itu. 

Ahok resmi menjadi Plt Gubernur DKI setelah terbitnya keputusan presiden perihal persetujuan pengunduran diri Gubernur Joko Widodo, 16 Oktober 2014. 

Menurut Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, Ahok akan menyandang status Plt Gubernur maksimal sampai satu bulan ke depan, tepatnya hingga 16 November 2014. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia