KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tabungan Perumahan Rakyat atau yang disingkat dengan Tapera merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang masalah ini. Asal tahu saja, Tapera dibentuk dengan tujuan membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja. Pekerja yang pertama kali diwajibkan menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah aparatur sipil negara ( ASN) atau pegawai negeri sipil ( PNS). Iuran Tapera akan dipungut dan dikelola oleh BP Tapera. Pada skema yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, ASN eks peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) dan ASN baru diwajibkan mulai membayar iuran Tapera pada Januari 2021.
Kapan gaji karyawan swasta dipangkas 2,5% untuk Tapera?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tabungan Perumahan Rakyat atau yang disingkat dengan Tapera merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang masalah ini. Asal tahu saja, Tapera dibentuk dengan tujuan membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja. Pekerja yang pertama kali diwajibkan menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah aparatur sipil negara ( ASN) atau pegawai negeri sipil ( PNS). Iuran Tapera akan dipungut dan dikelola oleh BP Tapera. Pada skema yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, ASN eks peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) dan ASN baru diwajibkan mulai membayar iuran Tapera pada Januari 2021.