KONTAN.CO.ID -Jakarta. Kapan gaji ke-13 2022 pensiunan cair akan dijelaskan di artikel ini. Nah, gaji ke-13 2022 pensiunan akan cair pada besok, Jumat, 1 Juli 2022. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan. Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan dimulai pembayarannya pada 1 Juli 2022. “Kita mengharapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru,” ungkap Menkeu.
Baca Juga: Rupiah Spot Ditutup Terjun Bebas ke Rp 14.903 Per Dolar AS, Terburuk Sejak Mei 2020 Lebih lanjut, Menkeu mengungkapkan bahwa kebijakan gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2022 dan aturan perundangan yang menyangkut ASN daerah. Adapun total seluruh ASN dan pensiunan yang mendapat gaji ke-13 mencapai 8,76 juta orang. "Jadi untuk gaji ke-13 tahun 2022 ini diberikan kepada seluruh ASN pusat jumlahnya 1,79 juta pegawai, termasuk TNI, Polri. Aparatur negara daerah jumlahnya 3,65 juta pegawai. Dan juga gaji ke-13 diberikan kepada pensiunan jumlahnya sebanyak 3,32 juta orang," jelas Menkeu.
Baca Juga: Lembaga Pembiayaan Menjadi Salah Satu Penopang Industri Otomotif Berapa besaran gaji ke-13 pensiunan?
Menkeu menuturkan komponen gaji ke-13 pensiunan yang akan cair 1 Juli 2022. Komponen besaran gaji ke-13 pensiunan tersebut antara lain: 1. Gaji atau pensiunan pokok 2. Tunjangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut. Tunjangan melekat tersebut terdiri dari:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural/fungsional atau tunjangan jabatan secara umum.
3. 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Baca Juga: Buka Lebih dari 1 Juta Formasi, Simak Perincian Formasi CPNS dan PPPK 2022 "Untuk tahun ini, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN. Jadi perbedaan dari tahun 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tukin per bulan. Bagi Pemda, aturannya adalah diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan masing-masing APBD," ucapnya.
Menkeu menjelaskan total anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp 35,5 triliun, dengan rincian Rp 11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri. Sementara, untuk ASN daerah, anggaran yang disediakan sebesar Rp15 triliun berasal dari APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal dari masing-masing pemerintah daerah. Sedangkan untuk pensiunan sebesar Rp 9 triliun berasal dari pos bendahara umum negara (BUN). Demikian penjelasan mengenai kapan gaji ke-13 2022 pensiunan cair dan besarannya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News