KONTAN.CO.ID - Jakarta. Juli harusnya menjadi periode menyenangkan bagi pegawai negeri sipil karena bakal menerima gaji dobel, yakni gaji bulanan dan gaji ke-13. Namun, sampai saat ini nasib gaji ke-13 belum ada kejelasan. Para pejabat pemerintah pun selalu menghindar jika ditanya wartawan terkait gaji ke-13. Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS. Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat. Baca juga: Sering diperas aparat, 60 kepala sekolah ajukan pengunduran diri
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih enggan memberikan komentar terkait pencairan gaji ke-13. "Nanti aja yah," ujar Sri Mulyani usai melakukan rapat dengan Badan Anggaran DPR RI, Rabu (15/7/2020). Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani juga mengaku pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13. Sebab, pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 serta dampak yang mengikutinya. "Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (6/7/2020). Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo juga tak jauh beda dalam menjelaskan gaji ke-13. Pihaknya mengaku belum bisa menjawab mengenai pencairan gaji ke-13. Pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). "Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," ujar Yustinus. Namun, desas-desus di kalangan PNS, tampaknya harapan mendapat gaji ke-13 sudah tipis. Pasalnya, pemerintah sedang melakukan penghematan besar-besaran. Sebelumnya pada pencairan THR tahun ini, PNS yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah. PNS untuk eselon II ke atas tidak mendapat THR.