Kapan gaji ke-13 cair? Sejumlah PNS sudah tak berharap, ini alasannya



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Juli harusnya menjadi periode menyenangkan bagi pegawai negeri sipil karena bakal menerima gaji dobel, yakni gaji bulanan dan gaji ke-13. Namun, sampai saat ini nasib gaji ke-13 belum ada kejelasan. Para pejabat pemerintah pun selalu menghindar jika ditanya wartawan terkait gaji ke-13.

Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS. Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

Baca juga: Sering diperas aparat, 60 kepala sekolah ajukan pengunduran diri 


Dikutip dari Kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih enggan memberikan komentar terkait pencairan gaji ke-13.  "Nanti aja yah," ujar Sri Mulyani usai melakukan rapat dengan Badan Anggaran DPR RI, Rabu (15/7/2020). 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani juga mengaku pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13. Sebab, pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 serta dampak yang mengikutinya. 

"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (6/7/2020). 

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo juga tak jauh beda dalam menjelaskan gaji ke-13. Pihaknya mengaku belum bisa menjawab mengenai pencairan gaji ke-13.  Pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). "Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," ujar Yustinus.

Namun, desas-desus di kalangan PNS, tampaknya harapan mendapat gaji ke-13 sudah tipis. Pasalnya, pemerintah sedang melakukan penghematan besar-besaran. 

Sebelumnya pada pencairan THR tahun ini, PNS yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah. PNS untuk eselon II ke atas tidak mendapat THR.

Selain itu, sejak beberapa bulan ini, penghasilan PNS sudah dipotong. Pemotongan tersebut terutama pada pos tunjangan kinerja (tukin). "Tukin dipotong 50%," kata salah satu PNS di instansi pendidikan yang enggan disebutkan namanya.

Baca juga: DPR: Ada 60 lembaga negara yang akan dievaluasi untuk dibubarkan 

Bahkan, pemotongan tunjangan kinerja di Kementerian Pertanian lebih besar lagi. "Tukin dipotong 100%," kata salah satu PNS di Kementerian Pertanian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto