Kapan Gaji ke-13 untuk Pensiunan Bakal Cair? Ini Informasinya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Taspen (Persero) siap menyalurkan gaji ke-13 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024. Pencairan gaji ke-13 tersebut rencananya akan dilakukan mulai 3 Juni 2024.  

Penyaluran gaji ke-13 belas ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. 

Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya mengatakan pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan secara langsung ke rekening setiap peserta. 


“Taspen terus berkomitmen menyalurkan jaminan hari tua sebagai bentuk penghargaan dari negara atas jasa-jasa mereka selama mengabdi kepada negeri,” kata dia dalam keterangannya, Senin (20/5/2024). 

Yoka menjelaskan, besaran gaji ketiga belas tahun 2024 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024. 

Komponen tersebut, terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan. 

Baca Juga: Cek Link dan Cara Pendaftaran CPNS 2024 di SSCASN

Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara maka gaji ketiga belas dibayarkan 1 (satu) yang nilainya paling besar. 

Sementara itu, bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/dudamaka gaji ketiga belas dibayarkan keduanya. 

Pembayaran gaji ketiga belas tahun 2024 ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain kecuali pajak penghasilan. 

Ia menambahkan, penyaluran gaji ketiga belas ini merupakan bentuk komitmen Taspen sebagai BUMN pengelola dana pensiun dalam menjalankan tugasnya untuk mewujudkan masyarakat khususnya pensiunan yang sejahtera dan berdaya. 

Baca Juga: Gaji ke-13 Cair Juni, Ini Kategori ASN yang Tidak Mendapatkannya

Seperti diketahui, Taspen merupakan perusahaan bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara. 

Taspen tercatat memiliki beberapa produk dan layanan, diantaranya Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JKM), Program Tabungan Hari Tua (THT), dan Program Pensiun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie