KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga saat ini, Jakarta masih menyandang status sebagai ibu kota Indonesia. Hal tersebut ditegaskan oleh Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Hukum Dini Purwono, menanggapi Jakarta yang kehilangan status DKI per 15 Februari 2024. Dini mengatakan, status ibu kota negara akan tetap melekat pada Jakarta sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan keputusan presiden (Keppres) pemindahan ibu kota ke Kalimantan. Menurutnya, ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Kapan Ibu Kota Indonesia Pindah secara Resmi ke IKN Nusantara?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga saat ini, Jakarta masih menyandang status sebagai ibu kota Indonesia. Hal tersebut ditegaskan oleh Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Hukum Dini Purwono, menanggapi Jakarta yang kehilangan status DKI per 15 Februari 2024. Dini mengatakan, status ibu kota negara akan tetap melekat pada Jakarta sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan keputusan presiden (Keppres) pemindahan ibu kota ke Kalimantan. Menurutnya, ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).