KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga saat ini, Jakarta masih menyandang status sebagai ibu kota Indonesia. Hal tersebut ditegaskan oleh Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Hukum Dini Purwono, menanggapi Jakarta yang kehilangan status DKI per 15 Februari 2024. Dini mengatakan, status ibu kota negara akan tetap melekat pada Jakarta sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan keputusan presiden (Keppres) pemindahan ibu kota ke Kalimantan. Menurutnya, ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
"Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya keppres pemindahan IKN ke Nusantara," ujar Dini dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024). Lantas, kapan ibu kota akan resmi pindah ke IKN Nusantara?
Perpindahan ibu kota Indonesia tunggu Keppres
Juru Bicara Otorita IKN Nusantara (OIKN) Troy Pantouw menjelaskan, perpindahan ibu kota Indonesia ke IKN Nusantara masih menunggu terbitnya Keppres. "Sesuai dengan UU, maka mengikuti Keppres. Saat ini masih menunggu Keppres yang dimaksud," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/3/2024). Troy tak mengungkapkan lebih lanjut kapan tepatnya keputusan presiden mengenai perpindahan ibu kota negara Indonesia akan terbit. Dia hanya mengatakan, hal tersebut sepenuhnya berada di tangan seorang presiden.
Baca Juga: AS dan China Mulai Melirik Proyek IKN "Hak sepenuhnya di presiden," kata Troy. Kendati demikian, dia menyebutkan, sejumlah kantor kementerian dan lembaga beserta jajaran aparatur sipil negara (ASN) secara bertahap akan mendiami IKN Nusantara pada 2024. Tahun ini, sejumlah personel pertahanan dan keamanan (hankam) pun mulai diboyong ke calon ibu kota baru di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur itu. "Perpindahan ASN dan hankam akan bertahap mengikuti arahan dari Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)," tutur Troy. Arahan Kemenpan-RB, kurang lebih 12 ribu ASN dari 38 kementerian dan lembaga secara bertahap pindah ke IKN sampai dengan Desember 2024.
Pegawai tersebut terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Fungsional, dan Pelaksana. Namun, Troy memastikan bahwa rencana pemindahan tidak berhenti hingga akhir tahun ini. "Tentunya tidak berhenti hanya sampai 2024, karena pemindahannya bertahap," imbuhnya.
Baca Juga: Pemerintah AS Memberikan Komitmen Pendanaan Untuk Pembangunan IKN Nusantara Editor: Barratut Taqiyyah Rafie