KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan bahwa insentif kendaraan listrik akan diterbitkan pada pekan pertama Maret 2023 ini. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Melansir Kompas.com, aturan tersebut kini sudah mendapatkan arahan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk segera diterbitkan. Sehingga proses percepatan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri pada tahun ini bisa segera dimulai. "Presiden sudah kasih arahan, tinggal sekarang Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) yang merumuskan (regulasi dan skema insentif kendaraan listrik)," kata Luhut pekan lalu.
Kapan Insentif Kendaraan Listrik Bakal Berlaku? Ini Jawaban Pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan bahwa insentif kendaraan listrik akan diterbitkan pada pekan pertama Maret 2023 ini. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Melansir Kompas.com, aturan tersebut kini sudah mendapatkan arahan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk segera diterbitkan. Sehingga proses percepatan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri pada tahun ini bisa segera dimulai. "Presiden sudah kasih arahan, tinggal sekarang Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) yang merumuskan (regulasi dan skema insentif kendaraan listrik)," kata Luhut pekan lalu.