JAKARTA. Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, KPK akan melakukan ekspos atau gelar perkara kasus dana talangan Bank Century setelah putusan terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya, berkekuatan hukum tetap. Untuk saat ini, kata Zulkarnain, penyidik akan mempelajari dahulu putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan menunggu sikap Jaksa maupun Budi, apakah menerima atau mengajukan kasasi atas putusan tersebut. "Kalau memang masing-masing menerima putusan, tentu putusan ini akan inkraht (berkekuatan hukum tetap). Nanti akan kita ekspos lagi lah terhadap itu," ujar Zulkarnain di Jakarta, Selasa (9/12).
Kapan KPK akan gelar perkara Century?
JAKARTA. Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, KPK akan melakukan ekspos atau gelar perkara kasus dana talangan Bank Century setelah putusan terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya, berkekuatan hukum tetap. Untuk saat ini, kata Zulkarnain, penyidik akan mempelajari dahulu putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan menunggu sikap Jaksa maupun Budi, apakah menerima atau mengajukan kasasi atas putusan tersebut. "Kalau memang masing-masing menerima putusan, tentu putusan ini akan inkraht (berkekuatan hukum tetap). Nanti akan kita ekspos lagi lah terhadap itu," ujar Zulkarnain di Jakarta, Selasa (9/12).