KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan akan mencabut penghentian sementara atau moratorium izin layanan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) pada tahun ini. Sebelumnya, disebutkan juga kemungkinan pencabutan akan dilakukan paling cepat pada kuartal III. Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya masih masih melihat dan memantau perkembangan industri beberapa bulan ke depan. "Selain itu, OJK sedang dalam proses menyiapkan infrastruktur yang memadai, sebelum OJK secara resmi mencabut moratorium izin usaha fintech P2P lending," ucap Ogi, Kamis (3/8).
Kapan Moratorium Fintech P2P Lending Dicabut? Begini Kata OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan akan mencabut penghentian sementara atau moratorium izin layanan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) pada tahun ini. Sebelumnya, disebutkan juga kemungkinan pencabutan akan dilakukan paling cepat pada kuartal III. Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya masih masih melihat dan memantau perkembangan industri beberapa bulan ke depan. "Selain itu, OJK sedang dalam proses menyiapkan infrastruktur yang memadai, sebelum OJK secara resmi mencabut moratorium izin usaha fintech P2P lending," ucap Ogi, Kamis (3/8).