Kapan Moratorium Fintech P2P Lending Dicabut? Begini Kata OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan akan mencabut penghentian sementara atau moratorium izin layanan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) pada tahun ini. Sebelumnya, disebutkan juga kemungkinan pencabutan akan dilakukan paling cepat pada kuartal III.

Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya masih  masih melihat dan memantau perkembangan industri beberapa bulan ke depan. 

"Selain itu, OJK sedang dalam proses menyiapkan infrastruktur yang memadai, sebelum OJK secara resmi mencabut moratorium izin usaha fintech P2P lending," ucap Ogi, Kamis (3/8).


Baca Juga: 26 Fintech Belum Penuhi Permodalan Minimum Rp 2,5 Miliar, Ini Kata OJK

Ogi menyampaikan kesiapan infrastruktur tersebut antara lain, yakni kesiapan sistem perizinan dan pengawasan serta kesiapan regulasi mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha fintech P2P lending.

Sebelumnya, OJK menyebut ada sejumlah hal yang harus dipertimbangkan OJK sebelum memutuskan untuk mencabut moratorium. Salah satunya upaya menurunkan jumlah pinjol ilegal hingga menerapkan pengetatan peraturan dengan POJK Nomor 10 yang mana di dalamnya ada penguatan permodalan dan tata kelola. 

Sebagai informasi, sejauh ini terdapat 102 fintech P2P lending atau pinjol yang telah terdaftar secara resmi di OJK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi