KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, virus corona varian Omicron terus menyebar di Indonesia. Hingga Senin (10/1) terjadi penambahan 92 kasus konfirmasi, sehingga total konfirmasi Omicron sebanyak 506 kasus. Penambahan kasus masih didominasi oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), dimana dari 506 kasus konfirmasi Omicron, 84 kasus merupakan transmisi lokal. Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan masyarakat harus bersiap menghadapi gelombang Omicron, mengingat karakteristik Omicron yang memiliki tingkat penyebaran yang sangat cepat.
“Jika dilihat dari perkembangannya, konfirmasi omicron cenderung mengalami peningkatan, dari pemeriksaan SGTF, kasus probable omicron pada PPLN cenderung meningkat, hasil WGS juga menunjukkan proporsi varian Omicron yang mulai mendominasi,” ungkap Nadia. Namun, dilihat dari tingkat keparahan, mayoritas kasus Omicron tidak menunjukkan gejala atau memiliki gejala ringan. Sehingga tidak membutuhkan perawatan yang serius di rumah sakit.
Baca Juga: Omicron Merebak, Menpan RB Terbitkan Edaran untuk Batasi ASN Bepergian ke Luar Negeri Oleh karena, Kemenkes akan menggencarkan telemedicine yang didedikasikan bagi pasien yang melakukan isolasi di rumah.
Kapan pasien Covid-19 varian Omicron dinyatakan sembuh?
Saat ini, Kementerian Kesehatan memberikan kriteria pasien covid omicron selesai isolasi dan dinyatakan sembuh. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529). Berikut adalah aturan selesainya masa isolasi varian Omicron: 1. Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529.) baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19.
Baca Juga: Ini Perbedaan Vaksin Booster dengan Vaksin Dosis Ketiga, Banyak yang Salah Kaprah 2. Sedangkan, kriteria sembuh dan selesai isolasi pasien covid omicron dan yang probable dilakukan sesuai dengan aturan Kementerian Kesehatan, yaitu: Pertama, pada kasus yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi ditambah hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif selama 2 (dua) kali berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam. Kedua, pada kasus yang bergejala (simptomatik), isolasi dilakukan selama 10 (sepuluh) hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan serta hasil pemeriksaan NAAT negatif selama 2 (dua) kali berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie