KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pemilik kendaraan bermotor harus mengetahui kebijakan ini. Mulai pertengahan tahun ini, Korlantas Polri berencana mengimplementasikan pergantian warna dasar pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam ke putih. Hal tersebut berdasarkan progres pengadaan barang dan jasa mengenai spesifikasi serta material TNKB dari Pemerintah RI yang sudah masuk ke tahap lelang. Hanya saja dalam tahap awal pelaksanaan, tidak semua kendaraan yang beroperasi di jalan langsung memiliki pelat nomor berwarna dasar putih. Itu artinya, terdapat masa transisi dahulu menyesuaikan masa berlaku STNK.
Kapan Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih Berlaku? Pemilik Kendaraan Harus Tahu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pemilik kendaraan bermotor harus mengetahui kebijakan ini. Mulai pertengahan tahun ini, Korlantas Polri berencana mengimplementasikan pergantian warna dasar pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam ke putih. Hal tersebut berdasarkan progres pengadaan barang dan jasa mengenai spesifikasi serta material TNKB dari Pemerintah RI yang sudah masuk ke tahap lelang. Hanya saja dalam tahap awal pelaksanaan, tidak semua kendaraan yang beroperasi di jalan langsung memiliki pelat nomor berwarna dasar putih. Itu artinya, terdapat masa transisi dahulu menyesuaikan masa berlaku STNK.