Kapan Pendaftaran IPDN 2024 Buka? Catat Jadwal Pendaftaran Calon Praja IPDN Tahun Ini



KONTAN.CO.ID -  Kabar baik bagi siswa yang ingin mendaftar Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN, jadwal pendaftaran sekolah kedinasan ini sudah diriis.

Bersumber dari Instagram resmi Humas IPDN (10/5), pendaftaran IPDN di situs SSCASN BKN akan dibuka pada tanggal 15 Mei hingga 13 Juni 2024. 

Sedangkan untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD akan dilaksanakan pada tanggal 18 Juli hingga 6 Agustus 2024. 


Hingga saat ini detail persyaratan mendaftar sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini untuk tahun 2024 belum dirilis. 

Baca Juga: Kapan Gelombang 2 UTBK Dimulai? Catat Jadwal dan Tata Tertib UTBK Gelombang 2 Ini

Meskipun demikian, Anda bisa menggunakan persyaratan IPDN tahun lalu sebagai acuan untuk mempersiapkan diri menghadapi seleksi tahun ini. 

Berikut ini persyaratan IPDN tahun 2023 yang bisa menjadi acuan seleksi IPDN 2024. 

Persyaratan mendaftar sekolah kedinasan IPDN 

Persyaratan Umum :

  • Warga Negara Indonesia;
  • Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Januari 2023; dan
  • Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
Persyaratan Administrasi :

1. Berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2020 – 2023, dengan ketentuan:

  • Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol); dan
  • Nilai Rata-rata Ijazah bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol).
  • Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
2. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

3. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2023 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran;

4. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah;

5. Pakta Integritas Tahun 2023;

6. Alamat e-mail yang aktif

7. Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.

Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 Buka Mei, Ini Jumlah Formasi Masing-Masing Sekdin

Persyaratan lain - lain

1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;

2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;

3. Tidak bertato;

4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;

5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;

6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;

7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus, maka pendaftar:

  • Tidak diperkenankan mengundurkan diri;
  • Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
  • Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pendidikan;
  • Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; dan
  • Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN apabila melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.
4. Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan di atas, maka pendaftar dinyatakan GUGUR.

Demikian informasi tentang jadwal pendaftaran calon praja IPDN tahun 2024. Perlu Anda pehatikan bahwa jadwal dari IPDN di atas bisa berubah sesuai dengan kebijakan dari penyelenggara. 

Jangan lupa persiapkan seluruh persyaratan termasuk dokumen yang diperlukan untuk mendaftar IPDN 2024. Selain persyaratan, Anda juga sebaiknya mulai berlatih mengerjakan soal-soal agar siap menghadapi tes SKD IPDN tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News