Kapan Penerapan ERP? Ini Jawaban Pemprov DKI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu belakangan, isu mengenai aturan penerapan jalan berbayar alias electronic road pricing (ERP) ramai dibicarakan. Pro-kontra terkait ERP di masyarakat pun tidak terhindarkan. 

Bahkan, pada Rabu (8/2/2023), pengemudi ojek online (ojol) menggelar unjuk rasa di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat. 

Dalam aksi unjuk rasa ini, para driver ojol menolak aturan penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta. Ini merupakan aksi unjuk rasa kedua setelah sebelumnya juga menggelar di depan Gedung DPRD DKI Jakarta pada 25 januari 2023.


Sebenarnya, kapan ERP akan diterapkan?

Melansir Kompas.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan bahwa penerapan ERP masih membutuhkan waktu yang lama. Kini, aturan pembatasan kendaraan bermotor untuk mengurai kemacetan di Ibu Kota itu masih dalam tahap kajian. 

Artinya, Pemerintah masih membuka kesempatan bagi para pengendara untuk memberikan masukkan. 

Baca Juga: Kemacetan di Jakarta Makin Parah, Ini Strategi Pemprov DKI

“Rencana implementasinya masih butuh waktu panjang, aturannya pun masih dalam proses kajian. Silakan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan aspirasinya,” ujar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023). 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menambahkan, pihaknya masih mengkaji penerapan ERP ini, khususnya untuk melihat kesiapan fasilitas transportasi publik di Jakarta. Tentunya juga dengan mempertimbangkan masukan dan aspirasi dari sejumlah komunitas transportasi dan masyarakat. 

“Kajian penerapan ERP yang sedang dilakukan bertujuan untuk mengurai titik-titik kemacetan di Jakarta dengan cara memindahkan pengguna kendaraan pribadi untuk beralih ke transportasi publik," kata dia. 

Baca Juga: Sambil Tunggu Aturan Jalan Berbayar Elektronik Rampung, Ini yang Dilakukan Heru Budi

"Oleh karena itu, kami memastikan kesiapan layanan dan infrastruktur transportasi publik di Jakarta,” lanjut Syafrin. 

Syafrin menjelaskan, pihaknya secara rutin menyosialisasikan kajian penerapan ERP kepada seluruh stakeholder dan elemen masyarakat termasuk komunitas transportasi, seperti asosiasi angkutan online. 

Dalam satu tahun (2018-2019), BPS DKI Jakarta mencatat, jumlah kendaraan bermotor, seperti sepeda motor di Jakarta bertambah sekitar 5,3 persen. 

Jika tidak dilakukan pengendalian penggunaan kendaraan bermotor, tidak menutup kemungkinan semakin tinggi tingkat kemacetan yang mengakibatkan semakin meningkatnya polusi udara di Jakarta. 

Di samping itu, peningkatan jumlah kendaraan bermotor di Jakarta berdampak pada jumlah kecelakaan lalu lintas sebanyak 8.000 kecelakaan pada tahun 2020 melansir data Kantor Kepolisian Republik Indonesia yang dikeluarkan tahun 2021. 

Dari angka tersebut, sekitar 60 persen kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor. Selain mengendalikan lalu lintas, penerapan ERP merupakan salah satu cara untuk mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi publik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Dikaji, Pemprov DKI Sebut Penerapan ERP Masih Lama" Penulis : Ruly Kurniawan Editor : Azwar Ferdian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie