KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus menggalakkan program vaksinasi booster Covid-19 bagi masyarakat. Hanya saja, masih muncul pertanyaan di masyarakat apakah penerima vaksin Covid-19 jenis Janssen (J&J) boleh menerima vaksin booster? Mengutip laman kemkes.go.id, Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa vaksin jenis Janssen merupakan salah satu vaksin yang menerima izin penggunaan darurat oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM). Untuk saat ini vaksin Janssen (J&J) ini diberikan baru kepada kelompok usia 18 tahun ke atas. Vaksin Janssen (J&J) ini juga merupakan vaksin Covid-19 pertama dengan dosis tunggal. Itu artinya, meski mendapat satu dosis tapi dianggap sudah mendapat vaksin lengkap.
Kapan Penerima Dosis Tunggal Vaksin Janssen (J&J) Bisa Dapat Booster?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus menggalakkan program vaksinasi booster Covid-19 bagi masyarakat. Hanya saja, masih muncul pertanyaan di masyarakat apakah penerima vaksin Covid-19 jenis Janssen (J&J) boleh menerima vaksin booster? Mengutip laman kemkes.go.id, Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa vaksin jenis Janssen merupakan salah satu vaksin yang menerima izin penggunaan darurat oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM). Untuk saat ini vaksin Janssen (J&J) ini diberikan baru kepada kelompok usia 18 tahun ke atas. Vaksin Janssen (J&J) ini juga merupakan vaksin Covid-19 pertama dengan dosis tunggal. Itu artinya, meski mendapat satu dosis tapi dianggap sudah mendapat vaksin lengkap.