KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyesuaikan status warna kasus konfirmasi pada aplikasi PeduliLindungi berdasarkan kriteria Selesai Isolasi. Kapan status hitam di PeduliLindungi kembali ke warna semula? Aturan mainnya tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron. Dalam kasus konfirmasi, status hitam kembali ke warna semula setelah tes PCR ulang dua kali dengan hasil negatif paling cepat dilakukan pada H+5 dan H+6 sejak positif Covid-19 dengan selang waktu pemeriksaan minimal 24 jam.
"Tanpa tes ulang, maka status hitam otomatis selesai pada H+10,” kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji, dikutip dari laman Sehat Negeriku, Rabu (16/2).
Baca Juga: PPKM Level 3 Lebih Longgar, Simak Aturan Terbaru Pembatasan Kegiatan Masyarakat Hari pertama positif Covid-19 terhitung mulai dari tanggal hasil lab keluar. Contoh perhitungan tanggal konfirmasi positif dan tes ulang sebagai berikut:
- 1 Februari hasil tes Antigen/PCR keluar – hari pertama positif
- 2 Februari H+1 positif
- 3 Februari H+2 positif
- 4 Februari H+3 positif
- 5 Februari H+4 positif
- 6 Februari H+5 positif – tes PCR ulang pertama
- 7 Februari H+6 positif – tes PCR ulang kedua
Tes ulang harus melalui pemeriksaan PCR. Hasil tes negatif dengan antigen tidak diakui. Apabila hasil kedua tes PCR ulang negatif, status hitam selesai dan otomatis kembali ke warna semula. Baca Juga:
4 Arti Status Warna Kode QR PeduliLindungi, Simak! Tanpa tes ulang menggunakan PCR atau ketika hasil tes masih positif, isolasi mandiri wajib berlanjut sampai minimal 10 hari dan status hitam selesai pada H+10 sejak dinyatakan positif Covid-19 dengan perhitungan sebagai berikut:
- 8 Februari H+7 positif
- 9 Februari H+8 positif
- 10 Februari H+9 positif
- 11 Februari H+10 positif – isolasi mandiri selesai
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: S.S. Kurniawan